Kamis, 07 Mei 2015

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MELALUI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN UTANG LUAR NEGERI (ULN)

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MELALUI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN UTANG LUAR NEGERI (ULN)
1.      LATAR BELAKANG
Sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami beberapa fase. Salah satunya adalah jaman pemerintahan orde baru hingga Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Pada pemerintahan ini, dapat dikatakan bahwa ekonomi Indonesia berkembang pesat. Dengan kembali membaiknya hubungan politik dengan negara-negara barat dan adanya kesungguhan pemerintah untuk melakukan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi, maka arus modal asing mulai masuk kembali ke Indonesia. PMA (Penanaman Modal Asing) dan bantuan luar negeri setiap tahun terus meningkat. Sasaran dari kebijakan tersebut terutama adalah untuk menekan kembali tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah dan menghidupkan kembali kegiatan produksi, terutama ekspor yang sempat mengalami kemunduran pada masa orde lama.Indonesia juga sempat masuk dalam kelompok Asian Tiger, yakni Negara-negara yang tingkat prekonomiannya sangat tinggi.
Pembangunan ekonomi merupakan sebuah keharusan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mensejajarkan diri dengan negara-negara maju dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pembangunan ekonomi di negara-negara  tersebut, yang umumnya digagas oleh pemerintah, tampaknya sedikit terkendala akibat kurang tersedianya sumber-sumber daya ekonomi  produktif, terutama sumberdaya modal.. Untuk memenuhi kecukupan  sumber daya modal ini, maka pemerintah negara yang bersangkutan berupaya  untuk mendatangkan sumber daya modal dari luar negeri melalui berbagai jenis pinjaman ataupun investasi.
Utang Luar Negeri dalam jangka pendek sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Sedangkan Penanaman Modal Asing diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dalam negeri melalui  pengadaan alat-alat atau fasilitas produksi seperti pembukaan pabrik-pabrik.



2.      REVIEW
A.    Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Ø  Sifat-sifat Modal Asing Secara Umum
a.       Portofolio Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
b.      Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.


Ø  Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
a.       Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c.       Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.       Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.       Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Ø  Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
a.       Menyerap banyak tenaga kerja
b.      Termasuk skala prioritas tinggi
c.       Termasuk pembangunan infrastruktur
d.      Melakukan alih teknologi
e.       Melakukan industri pionir
f.       Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
g.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
h.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
i.        Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
j.        Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Ø  Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.       Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b.      Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c.       Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d.      Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
e.       Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan.
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi Aliran Modal Asing
a.       Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
b.      Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
c.       Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
d.      Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
e.       Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per  kapita relatif tinggi
Ø  Dampak Positif dan Negatif Penanaman Modal Asing (PMA)
v  Dampak positif
a.       Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan pembentukan modal.
b.      Dalam foreign direct investment melekat transfer teknologi dan know-how di bidang manajemen dan pemasaran.
c.       foreign direct investment tidak akan memberatkan balance of payment karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan transfer keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
d.      Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
e.       Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
f.       Meningkatkan lapangan kerja.
v  Dampak negatif
a.       Munculnya dominasi industrial.
b.      Ketergantungan teknologi.
c.       Dapat terjadi perubahan budaya.
d.      Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
e.       Dapat terjadi intervensi oleh home government dari MNC.
Di samping itu, secara sektoral mungkin aliran modal internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik faktor produksi tertentu karena terjadinya redistribusi income dari pemilik faktor produksi lainnya (tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal. Sehingga, Pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya maupun politik bangsanya. Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah ini harus dibiayai oleh penerimaan pemerintah.
B.     Utang Luar Negeri (ULN)
Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa dana, barang atau jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secra kredit. Berbentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.
Ø  Bentuk-bentuk Pinjaman Luar Negeri
Bentuk pinjaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek, antara lain :
1)      Sumber Dana
Bila dilihat dari sumber dananya, pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.       Pinjaman Multilateral
Yaitu pinjaman yang berasal dari badan-badan internasional, misalnya World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB).
b.      Pinjaman Bilateral
Yaitu pinjaman yang berasal dari negara-negara baik yang tergabung dalam CGI maupun antar negara secara langsung (intergovernment).
c.       Pinjaman Sindikasi
Yaitu pinjaman yang diperoleh dari beberapa bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) internasional. Pemberian pinjaman tersebut dikoordinir oleh satu bank/LKBB yang bertindak sebagaisindication leader. Pinjaman ini biasanya dalam jumlah besar dan bersifat komersial (commercial loan), misalnya dengan tingkat suku bunga yang mengambang (floating rate). Syarat-syarat pinjaman yang dituangkan dalam loan agreement merupakan konsensus dan kesepakatan diantara para pemberi pinjaman.
2)      Segi Pertimbangan
Beberapa pertimbangan bagi Pemerintah dalam menerima pinjaman komersial adalah:
a)      Mendukung penganekaregaman (diversifikasi) pinjaman atau memperluas sumber pinjaman yaitu memperoleh pinjaman dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
b)      Jumlah pinjaman relatif lebih besar dan tatacara penarikannya lebih mudah.
c)      Penggunaan dana tidak terikat pada satu proyek tertentu namun lebih flesibel, baik untuk diinvestasikan kembali, untuk membiayai proyek atau untuk memperkuat cadangan devisa.
Ø  Sumber Pinjaman Luar Negeri
Sumber pinjaman luar negeri dalam pembangunan Indonesia terdiri dari :
a.       World Bank
b.      Asian Development Bank (ADB)
c.       Consultative Group on Indonesia ( CGI )
d.      Pinjaman di Luar IGGI/CGI
e.       Pinjaman/hibah lainnya

Ø  Prinsip Dasar Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
Beberapa prinsip dasar dalam penerimaan pinjaman luar negeri adalah :
a)      Pinjaman yang diterima harus berjangka panjang dengan syarat-syarat yang ringan, yaitu syarat yang masih dapat dipenuhi secara normal dan wajar.
b)      Pinjaman yang diterima tidak disertai dengan suatu ikatan politik apapun dan dilandasi azas yang saling menguntungkan secara wajar.
c)      Jumlah dan syarat pinjaman disesuaikan dengan batas kemampuan untuk membayar kembali dan tidak menimbulkan beban yang terlalu memberatkan terhadap neraca pembayaran.
d)     Penggunaan dan penarikan dana pinjaman tidak terlalu ketat dan lebih disukai jenis pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
e)      Sumber dana pinjaman harus jelas dan pihak kreditor dikenal mempunyai reputasi yang baik.
f)       Perlu adanya penganekaragaman (diversifikasi) sumber dan bentuk pinjaman
g)      Penggunaan pinjaman tidak dibatasi untuk impor barang/jasa dari negara pemberi pinjaman saja, tetapi hendaknya bebas digunakan untuk kepentingan impor dari Negara lain.



Ø  Penyebab Besarnya Utang Luar Negeri
a.       Defisit Transaksi Berjalan (TB)
TB merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri dan jumlah pembayaran ke luar negeri.
b.      Meningkatnya kebutuhan investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
c.       Meningkatnya Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor .
d.      Struktur perekonomian tidak efisien dengan alat ukur ICOR
Incremental capital output ratio (ICOR) adalah rasio antara investasi di tahun yang lalu dengan pertumbuhan output (PDRB). ICOR mencapai 4,9 (1984 – 2011) yang seharusnya antara 3 – 3.5. Jadi ada pemborosan sekitar 30%, karena tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini mendorong utang luar negeri.
Ø  Kebaikan dan Keburukan Utang Luar Negeri
1.      Kebaikan Utang Luar Negeri
a.       Pembiayaan pembangunan (pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang.
b.      Negara-negara kreditur sering  mempergunakan hasil pembayaran bunga dan utang itu untuk membeli (impor) barang-barang dan jasa-jasa dari negara debitur, sehingga ekspor negara debitur meningkat.
c.       Meskipun beban utang langsung itu tetap besarnya, beban riil langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi sumbangan angggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut.
d.      Dengan berakhirnya program IMF pemerintah Indonesia telah menyusun program stabilisasi makro ekonomi secara komprehensif yang dituangkan dalam white paper sebagai salah satu bentuk penerapan unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan pasca IMF.

2.      Keburukan Utang Luar Negeri
a.       Apabila utang luar negeri harus ditempuh dengan menekan konsumsi dan investasi, maka permintaan agregat/masyarakat akan menurun selanjutnya akan menghambat dan mengurangi tingkat pendapatan nasional.
b.      Pemerintah akan terkena beban langsung dari utang luar negeri. Selama jangka waktu tertentu, beban utang langsung dapat diukur dengan jumlah pembayaran bunga dan cicilan utang terhadap kreditur.
c.       Adanya beban riil langsung yang di derita pemerintah berupa kerugian dalam bentuk kesejahteraan ekonomi (guna/utility) yang hilang karena adanya pembiayaan cicilan utang dan bunga.
d.      Dari aspek utang luar negeri, keluarnya pemerintah Indonesia dari program IMF membawa konsekuensi berupa tertutupnya peluang pemerintah terhadap akses penjadwalan kembali utang luar negeri bilateral yang jatuh tempo melaui forum Paris Club.

3.      DAFTAR PUSTAKA


PRIVATISASI DAN KINERJA BUMN

PRIVATISASI DAN KINERJA BUMN
A.    LATAR BELAKANG
Badan Usaha Milik Negara atau sering disebut BUMN (State Owned Enterprises) merupakan pelaku bisnis yang dominan di banyak negara berkembang, termasuk indonesia. Meskipun rata-rata kinerja operasionalnya memprihatinkan, namun perannya dalam perekonomian masih sangat besar. Kebutuhan publik akan listrik, bahan bakar, air bersih, telekomunikasi, bahan pangan, perbankan sebagian besar masih dikerjakan BUMN.
Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Istilah lain dari privatisasi adalah denasionalisasi. Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangkan kompetisi kapitalis. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akan penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan.
Kebijakan privitasasi mulai dikenal sejak tahun 1960-an sebagai upaya Negara melakukan penataan ulang perekonomiannya. Sebagai pionir diantaranya adalah apa yang dilakukan kanselir konrad adenaur di Jerman Barat tahun 1961 dengan privatisasi perusahaan Negara Volkwagen. Privatisasi mulai kembali mencuat pada era Thatcher memerintah inggris pada akhir periode 1970-an dan melakukan penjualan BUMN secara besar-besaran termasuk British Telecom dan British Airways.
Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih sangat rendah. Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi.  Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.
B.     REVIEW
1.      Pengertian Privatisasi
Privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
2.      Tujuan Privatisasi
Ø  Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu:
1.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
2.      Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
3.      Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
4.      Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
Ø  Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[:
1.      Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
2.      Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Ø  Tujuan dari segi politik yaitu:
1.      Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2.      Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3.      Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4.      Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
3.      Metode Privatisasi
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
1.      Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2.      Penjualan saham langsung kepada investor.
3.      Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini masih dianggap lebih baik dari pada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri, akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
4.      Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Ø  Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
a.       Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
b.      Mendorong perkembangan pasar modal
c.       Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Ø  Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
a.      Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
b.      Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.[15]
5.      Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
a.      Adanya perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi.
-     sarana transisi menuju pasar bebas
-     aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif
-     adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi.
-     Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
b.      Menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta
c.       Mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu.
d.      Metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
e.       Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
f.       Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi  saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
6.      Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Ø  Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
1.      Ukuran nilai privatisasi ;
2.      Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3.      Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4.      Kondisi pasar ;
5.      Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6.      Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.

7.      Manfaat Privatisasi
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan  pelayanan publik seperti BUMN, yaitu:
a.        BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
b.      Manajemen BUMN menjadi lebih independe, termasuk bebas dari intervensi birokrasi
c.       BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik
d.      BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupafresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat
e.       BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi
f.       Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah
g.      Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambh kas APBN
h.      BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

C.    DAFTAR PUSTAKA