PENGUATAN
EKONOMI KERAKYATAN KERAKYATAN (UKM, KOPERASI)
1. Latar Belakang
Kementerian Koperasi dan UKM sesuai posisinya pada dasarnya tidak melakukan
kegiatan operasional pembangunan koperasi di daerah. Fungsinya lebih menekankan
kepada perumusan dalam kebijakan, fasilitator dan kordinasi antara instansi
dalam pembangunan koperasi. Meskipun demikian peranannya tetap penting dalam
pembangunan koperasi.
Persoalan koordinasi antar instansi terkait pada umumnya kurang berjalan
efektif dikarenakan banyak subtansi yang harus dikordinasikan atau karena tugas
sektoral yang harus diselesaikan oleh masing-masing instansi, meskipun pada
hakekatnya hampir semua instansi mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan pembangunan koperasi, sehingga harus memilih strategi dalam melaksanakan
kordinasi.
Otonomi daerah melahirkan konsekuensi logis bahwa pembinaan dan pengawasan
terhadap pembangunan koperasi secara operasional mempunyai tugas dan tanggung
jawab pemerintah daerah, karena lembaga koperasi merupakan instrumen yang dapat
menjadi intermediari. Penyaluran bantuan dan fasilitas pemerintah
kepada masyarakat yang akan memperkuat dan memberdayakannya dalam kehidupan
ekonomi. Tetapi dalam pembangunan koperasi tampaknya pemerintah daerah masih
kurang apresiatif dan resfontif , pembangunan koperasi belum dilaksanakan
sebagai mana tugas dan tanggung jawabnya.
Berangkat dari pemahaman peran dan tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas
pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia, yang dihadapkan dengan
persoalan-persoalan yang komplek dalam membangun koperasi termasuk persoalan
adanya perdagangan bebas yang sudah merambah ke Indonesia seperti masuknya
barang produk import, yang jelas membawa akibat menurunnya daya beli barang
produk lokal karena harganya lebih mahal dari yang import, ini juga menjadi
bagian tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi dan sekaligus solusinya
bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang terkena imbasnya dari
adanya perdagangan bebas. Penulis merasa terpanggil untuk berkiprah membantu pemerintah
dan Dewan Koperasi Indonesia dalam menjalankan fungsinya dan sekaligus ikut
dalam melaksanakan pembangunan koperasi sebagai wujud dari peran serta
masyarakat melalui wadah “Lembaga Penguatan Koperasi”.
2.
Review
Ekonomi
kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
(1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Ø Ciri Sistem
Ekonomi Kerakyatan
a.
Peranan vital negara (pemerintah).
b.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi,
dan keberlanjutan.
c.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah,
mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).
d.
Pemerataan penguasaan faktor produksi
e.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
f.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
g.
Kepemilikan saham oleh pekerja
Ø Tujuan dan
Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan
adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui
peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:
a.
Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak
bagi seluruh anggota masyarakat.
b.
Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota
masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.
Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara
relatif merata di antara anggota masyarakat.
d.
Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma
bagi setiap anggota masyarakat.
e.
Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat
untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Ø Alasan
Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi
Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu
dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat
alasan, dimaksud adalah:
a. Karakteristik
Indonesia
Pengalaman
keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep
pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika,
ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda.
Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk
membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat
industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil
mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan
memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki
sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle,
karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa,
tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock.
Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa
Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat,
ekonomi Indonesia runtuh.
b. Tuntutan
Konstitusi
Walaupun
rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun,
belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat
diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa
keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna
atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang
berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi.
Tata ekonomi
yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni
atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang
memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset
dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang
membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh
pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private.
Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33
dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan
dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
c. Fakta
Empirik
Dari krisis
moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah
terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.
Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir
tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur),
impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran
meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius
terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. Fakta
yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital,
ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua
membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan
oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
d. Kegagalan
Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama
ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup
baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan
perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga
meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah
penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan
penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi
dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok
ekonomi.
Ø Contoh
Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tasikmalaya
1. Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat
2. Kebijakan Perpajakan
3. Kebijakan
Pertanahan
4. Kebijakan
Upah
5. Pertanian
6. Perdagangan
7. Kehutanan
dan Pertambangan
Ø Agenda Pokok
Ekonomi Kerakyatan
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi
kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret
ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada
lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima
agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi
titik masuk (entry point)bagi terselenggarakannya sistem ekonomi
kerakyatan dalam jangka panjang.
a. Menciptakan
sistem politik yang pro rakyat;
b.
Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
c.
Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair
competition);
d.
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara
kepada pemerintah daerah dan pro rakyat;
e.
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian
kepada petani penggarap;
f.
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi
“sesungguhnya” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Ø PERAN
PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI
·
Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan
Koperasi adalah penting, terutama untuk menyamakan persepsi tentang peran-peran
apa yang dilakukan dan dijalankan pemerintah dan masyarakat dalam
mendorong penguatan usaha ekonomi rakyat.
·
Peran pemerintah kini dan masa mendatang dalam
pembangunan koperasi adalah sebagai regulator, fasilitator dan stimulator, yang
menekankan upaya kemandirian dalam pemberdayan usaha ekonomi rakyat.
·
Peran masyarakat kini berarti, sesuai dengan paradigma
pembangunan kekinian, maka inisiatif dan daya kreativitas dalam pengembangan
dan pemberdayaan Koperasi dalam mendorong usaha ekonomi rakyat harus lebih
banyak datang dari masyarakat.
Ø RUANG
LINGKUP PERAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH LEMBAGA MASYARAKAT
·
Melakukan identifikasi berbagai permasalahan dan
kebutuhan suatu koperasi dalam pengembangan usahanya, srta merumuskan dan
menyampaikan program pemberdayaannya kepada pemerintah dan lembaga lain yang
relevan.
·
Melaksanakan advokasi kebijakan pemerintah dalam
rangka menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif, dan pemberian dukungan
perkuatan bagi Koperasi.
·
Memberikan dukungan perkuatan kepada Koperasi untuk
meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing agar mampu bersaing dan
kokoh dalam mekanisme pasar yang sehat.
·
Mengembangkan lembaga penyedia BDS dan mengembangkan
program pendampingan, bimbingan, konsultasi, pemanfaatan teknologi dan informasi
serta pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM Koperasi sehingga dapat
mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.
·
Mengembangkan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan
evaluasi pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah, instansi pemerintah lainnya,
Dekopin, asosiasi Pengusaha UKM dan lembaga masyarakat.
3.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar