1.
Latar Belakang
Globalisasi ekonomi merupakan berlangsungnya gerak arus barang, jasa dan
uang di dunia secara dinamis, sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana berbagai
hambatan terhadap arus tersebut menjadi semakin berkurang. Hambatan berupa
proteksionisme perdagangan, larangan investasi, dan regulasi devisa serta
moneter yang mengekang arus jasa dan kapital internasional semakin lama menjadi
semakin berkurang bila globalisasi berlangsung.
Perkembangan ekonomi dunia yang begitu pesat telah meningkatkan kadar
hubungan saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang menambah semakin
rumitnya strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor. Di satu pihak hal itu
merupakan tantangan dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut
merupakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan
pembangunan nasional.
Tingginya arus peredaran uang dalam arus globalisasi
dan perdagangan bebas menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang paling
strategis dalam perdagangan karena fungsi bank sebagai perantara menunjukkan
peranan yang penting dalam perdagangan dan pembangunan. Bank sangat terkait
dengan penyediaan modal bagi usaha atau perdagangan, sehingga perekonomian
dapat berputar serta agenda liberalisasi menuju target sasaran empuk yakni
sektor perbankan.
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas moneter,
namun juga sebagai stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan
stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan
begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan
maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan.
Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga
masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
2.
Review
Ø Fungsi BI
terhadap perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran
utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
1. Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
2. Bank Indonesia memiliki
peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara
lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh
sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan
dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut,
sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat
kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar,
memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan
hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan
stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan,
Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
3. Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. BankIndonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem
RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran,
Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi
risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset,
Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi
bank sentral sebagailender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas
tersebut.
Ø Jenis –
Jenis Bank di Indonesia dan Contohnya
A. Jenis Bank
Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank
Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalan fungsi sebagai leader of
the last resort. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
2.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Ada
kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu: Menerima simpanan
berupa giro, Mengikuti kliring, Melakukan kegiatan valuta asing, dan Melakukan
kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal
berikut ini: Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan
deposito, Memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
B. Jenis Bank
Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik
Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat,
Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik
Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Persiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi bukan hanya siap
dan tidak siap, atau mau atau tidak mau, tetapi harus membenahi diri dalam
berbagai sector kehidupan sepeti :
a.
Keadaan Ekonomi: Laporan Bank Dunia 1999/2000
menunjukan bahwa keadaan perekonomian bangsa Indonesia masih sangat rendah.
Pendapat perkapita juga masih dari memadai.
b.
Keadaan Stabilitas Politik dan Keamanan: Untuk menarik
minat para investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, diperlukan kondisi
perekonomian yang aman dan stabil.
c.
Otonomi Daerah: Melanjutkan agenda reformasi terutama
mengenai Otonomi Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar