PRIVATISASI DAN KINERJA BUMN
A.
LATAR
BELAKANG
Badan
Usaha Milik Negara atau sering disebut BUMN (State Owned Enterprises) merupakan
pelaku bisnis yang dominan di banyak negara berkembang, termasuk indonesia.
Meskipun rata-rata kinerja operasionalnya memprihatinkan, namun perannya dalam
perekonomian masih sangat besar. Kebutuhan publik akan listrik, bahan bakar,
air bersih, telekomunikasi, bahan pangan, perbankan sebagian besar masih dikerjakan
BUMN.
Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi
milik pribadi. Istilah lain dari privatisasi adalah denasionalisasi. Secara
teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangkan kompetisi
kapitalis. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang
negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat
akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang
buruk, akan penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam
mendapatkan keuntungan.
Kebijakan
privitasasi mulai dikenal sejak tahun 1960-an sebagai upaya Negara melakukan
penataan ulang perekonomiannya. Sebagai pionir diantaranya adalah apa yang
dilakukan kanselir konrad adenaur di Jerman Barat tahun 1961 dengan privatisasi
perusahaan Negara Volkwagen. Privatisasi mulai kembali mencuat pada era
Thatcher memerintah inggris pada akhir periode 1970-an dan melakukan penjualan
BUMN secara besar-besaran termasuk British Telecom dan British Airways.
Namun dalam
kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan
kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih sangat
rendah. Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk
melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997
lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan
pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun
demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan
masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang
harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak
mendatangkan manfaat karena terus merugi. Namun ada pula kalangan
masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki
BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik
bagi negara dan masyarakat Indonesia.
B.
REVIEW
1. Pengertian
Privatisasi
Privatisasi adalah pengalihan aset
yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini
sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh
masyarakat.[4]
2. Tujuan
Privatisasi
Ø Tujuan
privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi)
yaitu:
1. Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas;
2. Mengurangi
peran negara dalam pembuatan keputusan;
3. Mendorong
penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan
perilaku bisnis yang menguntungkan;
4. Meningkatkan
pilihan bagi konsumen.
Ø Dari sisi
ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[:
1. Memperluas
kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
2. Mengurangi
ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Ø Tujuan dari
segi politik yaitu:
1. Mengendalikan
kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki
pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2. Mendorong
kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan
kekayaan;
3. Memperoleh
dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan
lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4. Meningkatkan
kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana
tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan
tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman
bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya
untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Privatisasi bukan
semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk
mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi
dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan
menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan
melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi
persaingan yang sehat dalam perekonomian.
3.
Metode Privatisasi
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003
Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi
yakni :
1. Penjualan
saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2. Penjualan
saham langsung kepada investor.
3. Penjualan
saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Diantara tiga metode privatisasi
BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang
dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham
BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Dengan penawaran
saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal
ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan
dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui
pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen
atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan
kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini
masih dianggap lebih baik dari pada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak
asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di
Indonesia masih dianggap kurang optimal. Pelaksanaan privatisasi yang belum
optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini
sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan
nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik,
maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri,
akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah,
privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit
anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri.
Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola
bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut
untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD
1945.
4.
Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Ø Alasan-Alasan
Yang Mendukung Privatisasi
a.
Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas
perusahaan yang diprivatisasi
b.
Mendorong perkembangan pasar modal
c.
Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Ø Alasan-Alasan
Yang Menolak Program Privatisasi
a. Beberapa
alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana
telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra.
Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja
perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika
itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan
kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut
berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya
menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah
perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan
tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan
mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
b. Alasan untuk
meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi
penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana
layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan
pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu
sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya
dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia,
namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan
asing.[15]
5.
Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
a. Adanya perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi.
-
sarana transisi menuju pasar bebas
-
aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan
pasar yang lebih kompetitif
-
adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi,
baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi.
-
Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan
eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi
investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar
keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian
hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus
perselisihan bisnis.
b. Menyebarnya
kepemilikan pemerintah kepada swasta
c. Mengurangi
sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu.
d. Metode
privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan
saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil
penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk
ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka
mengembangkan usahanya.
e. Bagi
pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh
pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang
menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk
melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi
tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari
kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan
kurang efisien.
f. Dari segi
politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi
saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai
akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya
kembali kepada rakyat Indonesia.
6. Kondisi
Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling
baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di
Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dilihat
dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN
kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang
bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan
didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal.
Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya
akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya
akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Ø Pilihan
model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan
sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
1. Ukuran nilai
privatisasi ;
2. Kondisi
kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3. Waktu yang
tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4. Kondisi
pasar ;
5. Status
perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6. Rencana
jangka panjang masing-masing BUMN.
7. Manfaat Privatisasi
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan pelayanan publik seperti
BUMN, yaitu:
a.
BUMN akan menjadi lebih transparan,
sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
b.
Manajemen BUMN menjadi lebih independe,
termasuk bebas dari intervensi birokrasi
c.
BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke
pasar global, selain pasar domestik
d.
BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru
berupafresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat
e.
BUMN akan memperoleh transfer of
technology, terutama teknologi proses produksi
f.
Terjadi transformasi corporate
culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi
yang lincah
g.
Mengurangi defisit APBN, karena dana yang
masuk sebagian untuk menambh kas APBN
h.
BUMN akan mengalami peningkatan kinerja
operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut