Kamis, 07 Mei 2015

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MELALUI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN UTANG LUAR NEGERI (ULN)

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MELALUI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN UTANG LUAR NEGERI (ULN)
1.      LATAR BELAKANG
Sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami beberapa fase. Salah satunya adalah jaman pemerintahan orde baru hingga Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Pada pemerintahan ini, dapat dikatakan bahwa ekonomi Indonesia berkembang pesat. Dengan kembali membaiknya hubungan politik dengan negara-negara barat dan adanya kesungguhan pemerintah untuk melakukan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi, maka arus modal asing mulai masuk kembali ke Indonesia. PMA (Penanaman Modal Asing) dan bantuan luar negeri setiap tahun terus meningkat. Sasaran dari kebijakan tersebut terutama adalah untuk menekan kembali tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah dan menghidupkan kembali kegiatan produksi, terutama ekspor yang sempat mengalami kemunduran pada masa orde lama.Indonesia juga sempat masuk dalam kelompok Asian Tiger, yakni Negara-negara yang tingkat prekonomiannya sangat tinggi.
Pembangunan ekonomi merupakan sebuah keharusan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mensejajarkan diri dengan negara-negara maju dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pembangunan ekonomi di negara-negara  tersebut, yang umumnya digagas oleh pemerintah, tampaknya sedikit terkendala akibat kurang tersedianya sumber-sumber daya ekonomi  produktif, terutama sumberdaya modal.. Untuk memenuhi kecukupan  sumber daya modal ini, maka pemerintah negara yang bersangkutan berupaya  untuk mendatangkan sumber daya modal dari luar negeri melalui berbagai jenis pinjaman ataupun investasi.
Utang Luar Negeri dalam jangka pendek sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Sedangkan Penanaman Modal Asing diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dalam negeri melalui  pengadaan alat-alat atau fasilitas produksi seperti pembukaan pabrik-pabrik.



2.      REVIEW
A.    Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Ø  Sifat-sifat Modal Asing Secara Umum
a.       Portofolio Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
b.      Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.


Ø  Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
a.       Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c.       Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.       Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.       Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Ø  Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
a.       Menyerap banyak tenaga kerja
b.      Termasuk skala prioritas tinggi
c.       Termasuk pembangunan infrastruktur
d.      Melakukan alih teknologi
e.       Melakukan industri pionir
f.       Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
g.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
h.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
i.        Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
j.        Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Ø  Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.       Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b.      Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c.       Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d.      Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
e.       Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan.
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi Aliran Modal Asing
a.       Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
b.      Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
c.       Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
d.      Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
e.       Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per  kapita relatif tinggi
Ø  Dampak Positif dan Negatif Penanaman Modal Asing (PMA)
v  Dampak positif
a.       Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan pembentukan modal.
b.      Dalam foreign direct investment melekat transfer teknologi dan know-how di bidang manajemen dan pemasaran.
c.       foreign direct investment tidak akan memberatkan balance of payment karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan transfer keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
d.      Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
e.       Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
f.       Meningkatkan lapangan kerja.
v  Dampak negatif
a.       Munculnya dominasi industrial.
b.      Ketergantungan teknologi.
c.       Dapat terjadi perubahan budaya.
d.      Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
e.       Dapat terjadi intervensi oleh home government dari MNC.
Di samping itu, secara sektoral mungkin aliran modal internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik faktor produksi tertentu karena terjadinya redistribusi income dari pemilik faktor produksi lainnya (tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal. Sehingga, Pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya maupun politik bangsanya. Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah ini harus dibiayai oleh penerimaan pemerintah.
B.     Utang Luar Negeri (ULN)
Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa dana, barang atau jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secra kredit. Berbentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.
Ø  Bentuk-bentuk Pinjaman Luar Negeri
Bentuk pinjaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek, antara lain :
1)      Sumber Dana
Bila dilihat dari sumber dananya, pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.       Pinjaman Multilateral
Yaitu pinjaman yang berasal dari badan-badan internasional, misalnya World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB).
b.      Pinjaman Bilateral
Yaitu pinjaman yang berasal dari negara-negara baik yang tergabung dalam CGI maupun antar negara secara langsung (intergovernment).
c.       Pinjaman Sindikasi
Yaitu pinjaman yang diperoleh dari beberapa bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) internasional. Pemberian pinjaman tersebut dikoordinir oleh satu bank/LKBB yang bertindak sebagaisindication leader. Pinjaman ini biasanya dalam jumlah besar dan bersifat komersial (commercial loan), misalnya dengan tingkat suku bunga yang mengambang (floating rate). Syarat-syarat pinjaman yang dituangkan dalam loan agreement merupakan konsensus dan kesepakatan diantara para pemberi pinjaman.
2)      Segi Pertimbangan
Beberapa pertimbangan bagi Pemerintah dalam menerima pinjaman komersial adalah:
a)      Mendukung penganekaregaman (diversifikasi) pinjaman atau memperluas sumber pinjaman yaitu memperoleh pinjaman dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
b)      Jumlah pinjaman relatif lebih besar dan tatacara penarikannya lebih mudah.
c)      Penggunaan dana tidak terikat pada satu proyek tertentu namun lebih flesibel, baik untuk diinvestasikan kembali, untuk membiayai proyek atau untuk memperkuat cadangan devisa.
Ø  Sumber Pinjaman Luar Negeri
Sumber pinjaman luar negeri dalam pembangunan Indonesia terdiri dari :
a.       World Bank
b.      Asian Development Bank (ADB)
c.       Consultative Group on Indonesia ( CGI )
d.      Pinjaman di Luar IGGI/CGI
e.       Pinjaman/hibah lainnya

Ø  Prinsip Dasar Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
Beberapa prinsip dasar dalam penerimaan pinjaman luar negeri adalah :
a)      Pinjaman yang diterima harus berjangka panjang dengan syarat-syarat yang ringan, yaitu syarat yang masih dapat dipenuhi secara normal dan wajar.
b)      Pinjaman yang diterima tidak disertai dengan suatu ikatan politik apapun dan dilandasi azas yang saling menguntungkan secara wajar.
c)      Jumlah dan syarat pinjaman disesuaikan dengan batas kemampuan untuk membayar kembali dan tidak menimbulkan beban yang terlalu memberatkan terhadap neraca pembayaran.
d)     Penggunaan dan penarikan dana pinjaman tidak terlalu ketat dan lebih disukai jenis pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
e)      Sumber dana pinjaman harus jelas dan pihak kreditor dikenal mempunyai reputasi yang baik.
f)       Perlu adanya penganekaragaman (diversifikasi) sumber dan bentuk pinjaman
g)      Penggunaan pinjaman tidak dibatasi untuk impor barang/jasa dari negara pemberi pinjaman saja, tetapi hendaknya bebas digunakan untuk kepentingan impor dari Negara lain.



Ø  Penyebab Besarnya Utang Luar Negeri
a.       Defisit Transaksi Berjalan (TB)
TB merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri dan jumlah pembayaran ke luar negeri.
b.      Meningkatnya kebutuhan investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
c.       Meningkatnya Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor .
d.      Struktur perekonomian tidak efisien dengan alat ukur ICOR
Incremental capital output ratio (ICOR) adalah rasio antara investasi di tahun yang lalu dengan pertumbuhan output (PDRB). ICOR mencapai 4,9 (1984 – 2011) yang seharusnya antara 3 – 3.5. Jadi ada pemborosan sekitar 30%, karena tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini mendorong utang luar negeri.
Ø  Kebaikan dan Keburukan Utang Luar Negeri
1.      Kebaikan Utang Luar Negeri
a.       Pembiayaan pembangunan (pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang.
b.      Negara-negara kreditur sering  mempergunakan hasil pembayaran bunga dan utang itu untuk membeli (impor) barang-barang dan jasa-jasa dari negara debitur, sehingga ekspor negara debitur meningkat.
c.       Meskipun beban utang langsung itu tetap besarnya, beban riil langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi sumbangan angggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut.
d.      Dengan berakhirnya program IMF pemerintah Indonesia telah menyusun program stabilisasi makro ekonomi secara komprehensif yang dituangkan dalam white paper sebagai salah satu bentuk penerapan unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan pasca IMF.

2.      Keburukan Utang Luar Negeri
a.       Apabila utang luar negeri harus ditempuh dengan menekan konsumsi dan investasi, maka permintaan agregat/masyarakat akan menurun selanjutnya akan menghambat dan mengurangi tingkat pendapatan nasional.
b.      Pemerintah akan terkena beban langsung dari utang luar negeri. Selama jangka waktu tertentu, beban utang langsung dapat diukur dengan jumlah pembayaran bunga dan cicilan utang terhadap kreditur.
c.       Adanya beban riil langsung yang di derita pemerintah berupa kerugian dalam bentuk kesejahteraan ekonomi (guna/utility) yang hilang karena adanya pembiayaan cicilan utang dan bunga.
d.      Dari aspek utang luar negeri, keluarnya pemerintah Indonesia dari program IMF membawa konsekuensi berupa tertutupnya peluang pemerintah terhadap akses penjadwalan kembali utang luar negeri bilateral yang jatuh tempo melaui forum Paris Club.

3.      DAFTAR PUSTAKA


2 komentar:

  1. Halo semua, saya mrs aisha bukafia dari Indonesia, saya ingin memberikan semua sepotong nasihat kepada Anda semua di sini tidak untuk mengajukan pinjaman di setiap perusahaan atau pemberi pinjaman di situs ini, orang-orang ini di sini adalah palsu, penipu dan penipuan, bahkan beberapa kesaksian di sini adalah semua palsu mereka adalah orang yang sama yang melakukan itu semua, mereka masih orang yang sama melakukannya. jadi harap berhati-hati untuk tidak jatuh sebuah tertipu atau menipu sesama Indonesia, saya ditipu empat kali sekitar Rp15.000.000 juta untuk biaya pendaftaran, biaya pajak dan biaya asuransi, tapi setelah pembayaran saya saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya membayar lagi dan lagi,

     Ini akan menarik bagi Anda untuk mengetahui bahwa tidak ada undang-undang keuangan atau aturan untuk biaya ini dalam memperoleh pinjaman dari bank, pemberi pinjaman atau perusahaan selain Allah bersyukur bahwa saya kemudian menerima pinjaman sebesar $ 100.000 dari perusahaan yang seorang teman saya yang memperkenalkan saya ke nyata dan perusahaan pinjaman dapat diandalkan, (MARGARET PEDRO lOAN pERUSAHAAN), mereka adalah perusahaan terkemuka sekarang di Asia, mereka berada di sini untuk membantu kita semua yang telah scammed dan ditipu, jadi jika Anda membutuhkan kredit pinjaman uang asli yang lebih baik dan, hanya berlaku di (MARGARET PEDRO lOAN PERUSAHAAN) atau jika Anda memiliki teman-teman dan memberitahu mereka untuk membantu Anda untuk menghubungi mereka untuk pinjaman, oke, Anda bisa mendapatkan yang sangat sederhana untuk mendapatkan serendah 2% dari pinjaman tanpa agunan atau penjamin. Ini adalah email mereka:

     (margaretpedroloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi mereka dengan aplikasi Anda baik-baik saja dengan mereka Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu 24 jam, Genuine cepat dan saya harus membantu negara saya dari penipuan, email saya adalah (mrsaishabukafia@gmail.com) kontak saya untuk informasi lebih lanjut tentang MARGARET PEDRO PINJAMAN PERUSAHAAN saya siap membantu Anda, Allah memberkati Anda semua. CATATAN all.PLEASE. NO biaya PAJAK, NO ASURANSI FEE) pemberi pinjaman real atau perusahaan tidak mengumpulkan charges.Allah ini memberkati kita semua, BIAYA NO PAJAK, NO ASURANSI FEE) Lender nyata Perusahaan ATAU TIDAK mengumpulkan penutup biaya Singer, lama hidup negara Indonesia dan hidup lama kepada orang-orang yang baik dari negara saya.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus